Breking News : Peluang Prof. Yusril Besar, MK Akhirnya Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023). Hasilnya, MK menolak menerima permohonan tersebut.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.
Sementara itu Direktur Eksekutif ATUM Institute Abdullah Amas menyebut hal itu tanda peluang Prof. Yusril sebagai Cawapres Prabowo Membesar.
“Ini adalah peluang yang harus kita kawal sampai ke pendaftaran Capres dan Cawapres, Duet Prabowo-Prof. Yusril teruskan perjuangan Jokowi membangun Indonesia”tegasnya