Kapan MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres?

Kapan MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres?

Teka -teki Nasib Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 segera terjawab. Pekan ini Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan memutus gugatan uji materi batas usia Capres dan Cawapres .

Jika MK mengabulkan gugatan itu dan memutuskan Capres-Cawapres boleh berumur 35 tahun, maka Gibran berpeluang menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Kabar bakal keluarnya putusan MK itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Kata Budi Arie, MK akan menggelar sidang putusan mengenai gugatan batas usia Capres dan Cawapres pekan ini. “Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini,” ujar Ketua Umum Pro Jokowi (Projo). Mengenai isi putusan apa yang akan keluar, Budi Arie mengaku tidak tahu.

Batas usia Capres dan Cawapres itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu menyebutkan persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden yakni minimal berusia 40 tahun.

Sementara itu Wakil Sekjen DPP Perhimpunan Ummat Islam Indonesia (PUII) Wardatul Hasanah menyebut akan banyak kejutan besar kurang lebih seminggu jelang pendaftaran Capres dan Cawapres

“PUII pada dasarnya ikut induk semangnya yaitu PUI (Partai Ummat Islam) yaitu mendukung Prabowo”ujarnya

Sementara itu Mahrus, Wakil Ketua Dewan Pegiat Masjid Indonesia (DPMI) organisasi otonom dari PUII menjelaskan bahwa Cawapres Prabowo harus sosok yang dekat dengan pemakmuran Mesjid.

“Kami juga tengah memperkuat konsolidasi rekan-rekan di seluruh Indonesia untuk memenangkan Pilpres”tegasnya

Check Also

Gerindra Di Dadaku, POLRI Di Hatiku, Kepemimpinan Prof. Dasco Dan Kapolri Listyo Sigit

Oleh : Abdullah Amas (Direktur Eksekutif ATUM Institute)   PARTAI Gerindra teruji menjadi Partai yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *