Kuasa Hukum Pujianto Mengadu Ke LPSK

Kuasa Hukum Pujianto Mengadu Ke LPSK

 

Perjuangan membuka tabir BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Fiktif yang di gunakan untuk melakukan Kriminalisasi Penangkapan Seorang Generasi Muda berprestasi bernama Fahmi Adi Satrio Dirut PT. Agritama Prima Mandiri (Blora) ternyata tidak terhenti di upaya Prapid (Pra Peradilan) saja.

 

Pihak Pujianto bersama Kuasa Hukum nya pada hari Senin, Jakarta 18 Desember 2023; bertandang ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) guna menyuarakan keyakinannya atas ketidak sesuaian proses hukum yang dilakukan oleh *Sat Reskrim Polres Blora;* yang di sambut baik langsung oleh Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M. Krim.

 

 

 

Selain ke LPSK Pujianto juga melanjutkan pengaduannya ke Mabes Polri, Komisi Yudisial dan bahkan akan menyampaikan pemasalahn ini sampai ke Mahkamah Agung R.I.

 

Pujianto Manager PT. APM menyampaikan banyak hal kepada Lembaga yg menjadi muara harapan akhir masyarakat dalam berjuang dan berlindung dari banyaknya arogansi dan penyimpangan aparatur penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

 

 

LPSK adalah Lembaga yang Pujianto jauh-jauh datang dari Kabupaten Blora dengan segala harapannya. Adapun yang menjadi konsentrasi utama Pujianto dalam kedatangannya adalah perjuangan atas Perbedaan Perlakuan terhadap penanganan kasus pelaporan masyarakat dengan pasal yang sama yakni pasal 378/372 di Polres Blora.

 

 

 

Pada pelaporan dari pihak perusahaan yang telah di lakukan pada tanggal 05 Oktober 2023; dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/207/X/2023/Res Blora/Jateng, dengan Terlapor nya adalah Pihak eks karyawan PT. APM bernama Kasmuri yang mana laporan tersebut atas karena dugaan perusahaan yang di sertai bukti-bukti cukup bahwa yang bersangkutan Terlapor telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan penipuan bahkan pemalsuan tanda tangan dll.

 

“Namun hingga saat ini terhadap pelaporan tersebut dapat dibilang mandeg,” kata Pujianto di Jakarta, Senin (18/12/2023)

 

Terhadap dua berkas pelaporan tersebut di yakini Pujianto terdapat perbedaan pelayanan, penanganan dan perlakuan; sehubungan berbanding terbalik dengan pelaporan yang diinisiasi oleh pihak yang tadinya terlapor beserta kroni”nya dengan mengarahkan seseorang (petani) untuk membuat pelaporan di Polres Blora.

 

 

 

Terhadap hal pihak perusahaan selaku terlapor tersebut, dengan berkas laporan tgl 25 Oktober 2023, Nomor : LP/B/36/X/2023/SPKT/POLRES BLORA/POLDA JAWA TENGAH, Satreskrim Polres Blora sangat reaktif karena dalam waktu satu x 24 jam sudah ada Penangkapan, Penahanan dan Penetapan tersangka kepada FAS selaku Dirut PT. APM.

 

Walaupun di yakini oleh Pujianto terdapat beberapa pelanggaran yang sengaja ditabrak paksa oleh Satreskrim Polres Blora dalam pelaksanaan penegakan hukum yang mereka lakukan, dantaranya tidak adanya Surat perintah penangkapan pada saat di tangkapnya FAS oleh satreskrim Blora pada tanggal 25 November 2023.

 

Tidak adanya pemeriksaan calon tersangka dan tidak di dahului adanya SPDP. namun proses penangkapan tersebut tetap di paksakan oleh oknum kepolisian dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Blora yang Pujianto kenali bernama AKP Slamet.

Check Also

Gerindra Di Dadaku, POLRI Di Hatiku, Kepemimpinan Prof. Dasco Dan Kapolri Listyo Sigit

Oleh : Abdullah Amas (Direktur Eksekutif ATUM Institute)   PARTAI Gerindra teruji menjadi Partai yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *