Ini Hukuman Bagi Juru Parkir Liar Sesuai Pasal 368 KUHP

Mini market merupakan salah satu tempat paling banyak terdapat pungutan liar (pungli) parkir. Juru parkir liar mencatut uang dari pengunjung meski di mini market tersebut jelas “Parkir Gratis.” Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, retribusi parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).

 

 

Karena pungutan yg dilakukan tidak berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan,” kata Budiyanto. Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun. “Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Budiyanto.

 

Sementara itu Ketua Biro Kebijakan Publik DPP Korps Mahasiswa APN (Aliansi Pemuda Nasional) Maskur menyebut Jarang ditemukan Pemda serius membasmi Parkir Liar

 

“Bayangkan kadang orang keluar per hari 10 ribu cuma untuk kasih parkir liar, ini ironi”kata Maskur.

 

DPP Korps Mahasiswa APN menilai parkir liar membebani kehidupan masyarakat dibawah.

 

Sebagian ormas yang harusnya paham fungsi ormas malah menjadi bagian dari kerusakan ini

 

Perencana Keuangan Andy Nugroho mensimulasikan jika tarif parkir Rp 2.000 dikalikan 200 motor dalam sehari, maka tukang parkir bisa mengantongi Rp 400.000. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah minimarket di Jakarta Pusat sebanyak 360. Jika semua tukang parkir yang ada di minimarket tersebut liar, maka perputaran uang bisa mencapai Rp 4,3 miliar per bulan.

 

Angka ini didapatkan dari pendapatan tukang parkir sehari Rp 400.000 dikalikan jumlah minimarket di Jakarta Pusat sebanyak 360, maka hasilnya Rp 144 juta sehari.

 

“Data BPS tahun 2020 di kota Jakarta Pusat saja ada 360 minimarket. Dengan asumsi semua petugas parkir di minimarket adalah liar, maka dalam sehari perputaran uangnya adalah sebesar Rp 400.000 x 360 = Rp 144.000.000 atau Rp 4,32 miliar dalam sebulan,” kata Andy saat dihubungi detikcom, Jumat (19/4/2024).

Check Also

Anies Bermasalah Dengan Dugaan Korupsi Gede-Gedean Sejak Menteri Pendidikan

Anies Bermasalah Dengan Dugaan Korupsi Sejak Menteri Pendidikan Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan ternyata …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *